Safrizal mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang telah berada di PPKM level 1 bisa berkegiatan dengan normal, atau dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk terus waspada terhadap risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Cek Nama di eform.bri.co.id, BPUM 2022 Segera Cair untuk 4 Kriteria Terpilih Penerima BLT UMKM
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan menggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," jelas Safrizal.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali.
Selain itu, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.***