2 Cara Daftar UMKM agar Jadi Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Ini Tak Usah Berharap Dapat BLT Rp600 Ribu

- 8 Juni 2022, 21:45 WIB
Simak penjelasan 2 cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022. Ketahui bahwa pelaku usaha ini tidak usah berharap dapat BLT Rp600.000.
Simak penjelasan 2 cara daftar UMKM agar jadi penerima BPUM 2022. Ketahui bahwa pelaku usaha ini tidak usah berharap dapat BLT Rp600.000. /Tangkap layar oss.go.id.

Cara daftar UMKM secara offline, pelaku usaha bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Kendati beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memberlakukan daftar UMKM online, namun tidak berlaku untuk semua dinas.

Baca Juga: Update Hasil Indonesia Masters 2022 Hari Ini, Anthony Ginting dan Praveen/Melati Lolos ke Babak 16 Besar

Hal tersebut dikarenakan beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha datang langsung untuk menyerahkan berkas saat daftar UMKM.

Usai pelaku usaha mendatangi Dinas Koperasi di tingkat kabupaten, maka dinas tersebut bakal menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Sebelum pelaku usaha daftar UMKM agar dapat BLT Rp600.000 dari program BPUM 2022, ada sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang wajib dilengkapi, di antaranya yakni:

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022, Lengka dengan Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Indonesia Baik oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah