- Kementerian maupun Lembaga yang terkait
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK
- Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022.
Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bakal dapat uang tunai Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.
Uang BPUM Rp600.000 yang sudah cair bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha kecil yang telah dirintis pelaku usaha mikro agar dapat membuka lapangan kerja baru.***