2 Cara Daftar UMKM agar Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BPUM 2022 yang Cair Rp600 Ribu

- 20 Juni 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar UMKM 2022 online maupun offline di oss.go.id atau pihak yang bertindak sebagai pengusul
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar UMKM 2022 online maupun offline di oss.go.id atau pihak yang bertindak sebagai pengusul /Pixabay/Mohammed Hassan.

- Kementerian maupun Lembaga yang terkait

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

- Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Pihak pengusul tersebut di atas nantinya bakal melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Cair Setiap Bulan? Simak Jadwal Pencairan BPNT dan PKH dan Login ke Sini untuk Dapatkan Uang Tunai Rp3 Juta

Jika lolos dan ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bakal dapat uang tunai Rp600.000 yang dikirim langsung ke rekening penerima.

Uang BPUM Rp600.000 yang sudah cair bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha kecil yang telah dirintis pelaku usaha mikro agar dapat membuka lapangan kerja baru.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x