Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!

- 2 Juni 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id.
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id. /Tangkap layar situs oss.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM terus berupaya mengembangkan kembali sektor UMKM di Indonesia.

Beragam cara telah dilakukan, termasuk menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT untuk pelaku UMKM melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM ini diberikan kepada para pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM online serta syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha berkesempatan dapat BLT dari program BPUM?

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT Juni 2022, Hanya Input KTP di Link Ini Bisa Dapat Rp2,4 Juta

Kendati saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait skema, cara daftar ataupun cara cek, namun pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha memakai cara penyaluran tahun sebelumnya.

Untuk melakukan pendaftaran UMKM, pelaku usaha bisa melakukan offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Cara daftar UMKM secara offline, pelaku usaha bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendati beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memberlakukan daftar UMKM online, namun tidak berlaku untuk semua dinas.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos 2022 Bisa Dicek Lewat Link Berikut, Gunakan KTP untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x