Pasalnya, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas saat daftar UMKM.
Usai pelaku usaha mendatangi Dinas Koperasi di tingkat kabupaten, maka dinas tersebut bakal menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum pelaku usaha daftar UMKM agar dapat BLT dari program BPUM, ada sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang wajib dilengkapi, di antaranya yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Daftar Harga dan Link Beli Tiket Konser The Script di Istora Senayan Jakarta pada September 2022
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.