Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!

- 2 Juni 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id.
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id. /Tangkap layar situs oss.go.id.

Kemudian untuk daftar UMKM online, merujuk penyaluran tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa melalui proses sebagai berikut.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Juni 2022 Cair? Simak Estimasi dan Cara Cek Penerima di Link Ini

- Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk daftar UMKM yakni buat akun dan login di oss.go.id

- Setelah langkah tersebut dilakukan, maka pelaku usaha bisa segera klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan"

- Kemudian, pelaku usaha bisa segera klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

- Atau bisa juga klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Lewat HP, Siapkan KTP dan KK untuk Aktivasi Aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Langkah selanjutnya, yakni lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha

- Dalam proses ini, jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil

- Setelah proses melengkapi Data Profil selesai, segera Klik "Simpan" dan klik "Lanjutkan"

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah