Sementara itu, untuk syarat daftar BLT UMKM dari program BPUM merujuk penyaluran tahun sebelumnya, yakni seperti di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022, Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT
Pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.