Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!

- 2 Juni 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id.
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id. /Tangkap layar situs oss.go.id.

Sementara itu, untuk syarat daftar BLT UMKM dari program BPUM merujuk penyaluran tahun sebelumnya, yakni seperti di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Anak Sekolah 2022, Dana PKH Rp4,4 Juta Bisa Cair bagi Siswa SD SMP SMA usai Login ke Link Ini

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022, Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah