- Adapun pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha"
- Langkah selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa melengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya"
Baca Juga: Lewat Terawangan Kartu Tarot, Denny Darko Sampaikan Pesan Penting kepada Haji Faisal
- Bagi pemilik usaha mikro yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”
- Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha
- Jika semua sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”
- Setelah itu, cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha
- Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR