Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!

- 2 Juni 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id.
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id. /Tangkap layar situs oss.go.id.

- Adapun pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha"

- Langkah selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa melengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya"

Baca Juga: Lewat Terawangan Kartu Tarot, Denny Darko Sampaikan Pesan Penting kepada Haji Faisal

- Bagi pemilik usaha mikro yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”

- Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”

- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha

- Jika semua sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”

- Setelah itu, cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha

Baca Juga: ITZY Umumkan Jadwal Comeback dan Tur Konser Dunia Pertama CHECKMATE, Ini Tanggal serta Daftar Kota Tujuan

- Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah