Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id agar Dapat BLT BPUM 2021

- 12 Agustus 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Pixabay/EmAji.

 

PR DEPOK – Berikut cara daftar UMKM secara online bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 melalui link oss.go.id.

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT BPUM 2021 harus memenuhi salah satu syarat penerima bantuan ini yaitu membuktikan kepemilikan UMKM dengan dokumen NIB (Nomor Izin Berusaha), SKU (Surat Keterangan Usaha), dan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) yang bisa didapat dengan daftar online di oss.go.id.

Kuota penerima BLT BPUM 2021 masih tersisa untuk 1,5 juta pelaku UMKM yang akan cair pada Agustus dan September 2021. Oleh karena itu, segera daftar perizinan UMKM secara online di oss.go.id agar mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: dr. Richard Lee Diduga Ditangkap Paksa Buntut Laporan Kartika Putri, Pengacara: Ia Bukan Teroris atau Koruptor

Diketahui jadwal penyaluran dana BLT BPUM tahap dua dibagi dalam tiga waktu. Pertama, hingga akhir Juli 2021 disalurkan kepada 1,5 juta pelaku UMKM.

Kedua, pada Agustus 2021 ada sebanyak 1 juta pelaku UMKM yang akan menerima BLT BPUM. Ketiga, pada September 2021 sebanyak 500.000 orang yang akan menerima bantuan ini.

Masing-masing calon penerima BLT BPUM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Masuk Mal Kini Wajibkan PCR-Antigen, Don Adam: Panjang Umur Pengusaha Alkes!

Untuk melakukan pendaftaran izin UMKM secara online, para pelaku UMKM dapat mengakses situs oss.go.id. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuat akun Online Single Submission (OSS).

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: oss.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x