Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id agar Dapat BLT BPUM 2021

- 12 Agustus 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Pixabay/EmAji.

Setelah pelaku UMKM memiliki akun OSS, maka sudah dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online. Simak cara daftar UMKM online berikut:

1.Buka link https://oss.go.id dan login menggunakan akun OSS yang telah dimiliki;

2.Klik “Perizinan Berusaha” lalu klik “Perseorangan”;

Baca Juga: Tanggapi Keputusan Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19, Mardani Ali: Ini Bahaya

3.Pilih salah satu, untuk skala usaha mikro klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”, dan untuk skala usaha kecil klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”;

4.Pada formulir Data Profil, lengkapi informasi atau data yang masih kosong;

5.Bila semua sudah terisi, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;

6.Berikutnya, pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”;

Baca Juga: Perawat Jerman Diduga Tukar Vaksin Covid-19 dengan Larutan Garam, Gus Umar: Betapa Rusak Moral Oknum Nakes Ini

7.Lengkapi semua data usaha sesuai dengan formulir data usaha tersebut;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: oss.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah