Setelah pelaku UMKM memiliki akun OSS, maka sudah dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online. Simak cara daftar UMKM online berikut:
1.Buka link https://oss.go.id dan login menggunakan akun OSS yang telah dimiliki;
2.Klik “Perizinan Berusaha” lalu klik “Perseorangan”;
3.Pilih salah satu, untuk skala usaha mikro klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”, dan untuk skala usaha kecil klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”;
4.Pada formulir Data Profil, lengkapi informasi atau data yang masih kosong;
5.Bila semua sudah terisi, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;
6.Berikutnya, pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”;
7.Lengkapi semua data usaha sesuai dengan formulir data usaha tersebut;