Cara Daftar UMKM Online di oss.go.id agar Dapat BLT BPUM 2021

- 12 Agustus 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Pixabay/EmAji.

8.Kemudian klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;

9.Jika memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik “Selanjutnya”, Anda dapat menambahkan usaha lainnya dengan kembali klik “Tambah Usaha”. Bila sudah, klik “Simpan” dan “Lanjutkan”;

10.Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”;

Baca Juga: Soroti Aksi Jokowi yang Bagi-bagi Sembako, Musni Umar: Prihatin Tidak Beri Contoh yang Benar

11.Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draf NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha;

12.Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik “Proses NIB”.

Setelah semua proses di atas selesai, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada tampilan “Output NIB dan Izin Usaha”.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Draf tersebut dapat disimpan untuk kemudian dicetak dalam bentuk hard copy. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui “Preview Izin Usaha QR”.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: oss.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah