dr. Richard Lee Diduga Ditangkap Paksa Buntut Laporan Kartika Putri, Pengacara: Ia Bukan Teroris atau Koruptor

- 12 Agustus 2021, 11:10 WIB
Kuasa Hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution.
Kuasa Hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution. /Instagram @razmannasution

PR DEPOK - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan berita penangkapan dari dr. Richard Lee di kediamannya di Jalan Brifgen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Dokter Richard Lee ditangkap sekira pukul 7.00 WIB pagi yang diduga sebagai buntut dari laporan yang dilayangkan artis Kartika Putri.

Dalam video yang direkam langsung oleh sang istri, penangkapan dr. Richard Lee sempat diwarnai keributan.

Baca Juga: Masuk Mal Kini Wajibkan PCR-Antigen, Don Adam: Panjang Umur Pengusaha Alkes!

Bukan tanpa alasan, istri dr. Richard Lee menilai bahwa suaminya ditangkap secara paksa tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.

Sementara itu, kuasa hukum pihak dr. Richard, Razman Nasution, mengklarifikasi penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, saat ini kasus dr. Richard Lee masih bergulir di Polda Metro Jaya, terkait dengan laporan dari Kartika Putri.

Baca Juga: BSU 2021 Sedang Cair, Begini Cara Online Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Disampaikan Razman, Kartika Putri pun telah dilaporkan ke polisi oleh dr. Richard Lee dan David Lee.

"Saat ini juga sedang bergulir laporan saudara dr. Richard Lee, dan saudara David Lee terhadap saudara Kartika Putri di Polda Sumatra Selatan. Baik laporan saudara Kartika Putri, dan laporan saudara dr. Richard Lee dan saudara David Lee, keduanya adalah laporan pelanggaran UU ITE," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @razmannasution.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x