Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 7 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021.
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

PR DEPOK – Pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih dibuka hingga 31 Agustus 2021 untuk penyaluran tahap 2.

Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.

Pemerintah menargetkan penerima BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp15,3 triliun.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM 2021 Tahap 2 secara Online di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

Pada kuartal I 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BPUM 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan realisasi sebesar Rp11,76 triliun.

Dengan demikian, pada kuartal selanjutnya masih tersisa sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM dari total target 12,8 juta penerima.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali transfer.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Sampai 12 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta tersebut, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui dinas koperasi dan UKM setempat.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x