Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 7 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021.
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

Akan tetapi, harus diperhatikan, bahwa jika ingin mendaftar BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas usaha miliknya.

Sebab, NIB menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2021 untuk Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki NIB, maka bisa mendaftar perizinan UMKM miliknya secara online melalui smartphone atau HP di website Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran perizinan UMKM secara online ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk lebih jelasnya, simak cara daftar izin UMKM untuk mendapatkan NIB berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta

Registrasi Akun OSS

Sebelum mendaftarkan izin UMKM di website OSS, Anda harus melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu dengan cara berikut.

1. Akses website OSS dengan link oss.go.id.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x