Akan tetapi, harus diperhatikan, bahwa jika ingin mendaftar BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas usaha miliknya.
Sebab, NIB menjadi salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2021 untuk Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki NIB, maka bisa mendaftar perizinan UMKM miliknya secara online melalui smartphone atau HP di website Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran perizinan UMKM secara online ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Untuk lebih jelasnya, simak cara daftar izin UMKM untuk mendapatkan NIB berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Total Bantuan Rp3,55 Juta
Registrasi Akun OSS
Sebelum mendaftarkan izin UMKM di website OSS, Anda harus melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu dengan cara berikut.
1. Akses website OSS dengan link oss.go.id.