Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 7 Agustus 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021.
Ilustrasi UMKM. Segera daftar izin UMKM secara online untuk syarat daftar BPUM 2021. //Pixabay/MarCuesBo//

2. Pada pojok kanan halaman website OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2021 Beserta Cara Cek Online Nama Penerima PKH Lewat HP

3. Isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Kemensos BST, BPNT, PKH, Beserta Cara Cek Penerimanya secara Online

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi.

Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Setelah memiliki akun OSS, maka Anda dapat melakukan pendaftaran izin UMKM secara online di website OSS.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x