2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Simak Alur Pendaftaran PPDB 2022 Tahap 2 di Jawa Barat untuk Tingkat SMA Jalur Zonasi
4. Pejabat negara.
5. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Kepala desa dan perangkat desa.
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Setelah Dinyatakan Gagal
Mengenai estimasi waktu jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34, akan dibuat dari pola skema gelombang sebelumnya.
Berdasarkan penyelenggaraan Kartu Prakerja Gelombang 30, Gelombang 31, Gelombang 32, dan Gelombang 33, pendaftaran dibuka dalam jangka waktu 1 – 5 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang sebelumnya.