3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Balita yang dapat diusulkan diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
5. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas.
Bagi balita yang memenuhi lima syarat di atas artinya dapat didaftarkan menjadi penerima PKH tahap 3 2022.
Baca Juga: Cara Bayar Pembelian Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Mulai Berlaku Tanggal 1 Juli 2022
Bagi yang tidak ingin ribet daftar langsung, dapat daftar secara online dari rumah lewat aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara daftar PKH tahap 3 2022 di aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.