BPNT 2022 Masih Disalurkan Kemensos, Segera Penuhi Persyaratan Ini agar Dapatkan Bantuan Rp200 Ribu

- 30 Juni 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi - Masyarakat yang ingin jadi KPM BPNT 2022 senilai Rp600.000 harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar di DTKS Kemensos.
Ilustrasi - Masyarakat yang ingin jadi KPM BPNT 2022 senilai Rp600.000 harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar di DTKS Kemensos. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

PR DEPOK - Informasi tentang beberapa persyaratan untuk dapatkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022 senilai Rp600.000 bakal tersedia dalam artikel ini.

BPNT 2022 yang merupakan salah satu program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini kabarnya telah disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa menjadi KPM agar dapatkan BPNT 2022 dari Kemensos ini. Pasalnya, masyarakat yang memenuhi syarat saja yang bakal menerima bantuan Rp600.000.

Salah satu persyaratan jadi KPM BPNT 2022 sendiri adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Pengumuman UM PTKIN 2022 Sudah Dibuka, Segera Cek Hasilnya Lewat Link pengumuman.um-ptkin.ac.id

Pendaftaran DTKS Kemensos sendiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Masyarakat juga bisa daftar DTKS Kemensos secara langsung atau offline melalui Dinas Sosial (Dinsos), Kecamatan/Kelurahan, dan RT/RW setempat.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan lainnya agar jadi KPM BPNT 2022. Apa saja?

Persyaratan Jadi KPM BPNT 2022

1. Termasuk sebagai masyarakat miskin/rentan miskin

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran Kamis, 30 Juni 2022, Simak Rincian dan Cara Belinya secara Online

2. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti TNI, Polri, dan lainnya.

3. Masyarakat yang terkena imbas dari pandemi Covid-19.

4. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena di PHK, karena pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x