Untuk lolos Kartu Prakerja, NIK KTP tidak boleh terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat, seperti BST, PKH, atau BPNT.
Sebelum mendaftar, warga dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos di link situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Hingga 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan ini
3. 2 NIK dalam 1 KK telah terdaftar Kartu Prakerja
Salah satu aturan Kartu Prakerja, yakni maksimal 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
Apabila 2 NIK dalam 1 KK sudah terdaftar, maka NIK lainnya tidak dapat menjadi peserta dan dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
4. Terdaftar sebagai peserta gelombang sebelumnya
Bagi warga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja, maka tidak bisa lagi mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: 5 Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk pemerataan penerima bantuan Kartu Prakerja.