Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Masyarakat yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
2. NIK KTP terdaftar di lembaga lain
Penyebab tidak lolos Kartu Prakerja bisa dikarenakan NIK KTP Anda terdaftar di lembaga pemerintah lain, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kemdikbud.
Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau BSU.
Baca Juga: Pria Ini Habisi Nyawa Kekasihnya yang Masih Berusia 16 Tahun karena Cemburu
Selain itu, syarat penerima Kartu Prakerja adalah masyarakat yang sedang tidak menjalankan pendidikan formal dan tercatat di Kemdikbud.
Jika NIK KTP Anda terdaftar di Kemensos atau Kemdikbud, tentunya tidak lolos Kartu Prakerja.
3. Melebihi batas penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)