3. Jika belum punya akun, bisa pilih menu 'Buat Akun Baru' untuk memulai pendaftaran.
4. Masukkan data diri dengan benar.
5. Isi beberapa data diri yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Wajib Scan QR Code, Amankah Operasikan Handphone di SPBU?
6. Unggah dan lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
8. Buka menu utama Aplikasi Cek Bansos, lalu pilih 'Daftar Usulan'.
9. Pilih 'Tambah Usulan' dan isi kembali data diri yang diperlukan.
10. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini PKH.