1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Masyarakat wajib memiliki usaha mikro.
3. Telah terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU).
4. Tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
5. Bukan anggota POLRI, TNI, atau BUMN/BUMD.
6. Bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Jika masyarakat atau para pelaku usaha mikro telah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, bisa langsung mendaftar BLT UMKM atau BPUM 2022 melalui oss.go.id.
Dalam situs resmi oss.go.id tersebut, para pelaku usaha mikro bisa melihat panduan mengajukan perizinan usaha mikro hingga usaha makro atau menengah.