Total nominal yang diberikan untuk setiap keluarga penerima manfaat BPNT adalah Rp2,4 juta.
Namun, sebelum bisa mendapatkan bansos ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat.
Berikut ini empat syarat agar masyarakat bisa menjadi keluarga penerima manfaat.
- Termasuk warga miskin atau tidak mampu.
- Bukan anggota TNI/Polri.
Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair, Siapkan Persyaratan Penting Ini untuk Dapatkan Bansos BPUM 2022
- Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
- Mengalami dampak pandemi Covid-19, seperti kehilangan pekerjaan karena PHK (pemutusan hubungan kerja).
Selain memenuhi syarat di atas, warga juga harus terdaftar namanya di DTKS Kemensos.