Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 Laga Perempat Final: Anthony Ginting Kalah dari Viktor Axelsen
Beberapa syarat yang diwajibka bagi penerima manfaat BPNT 2022 ini adalah sebagai berikut.
1. Tergolong masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
3. Bukan anggota TNI/Polri.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Cair Juli 2022, Segera Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
4. Terkena dampak pandemi Covid-19, atau terkena pemutusan hubungan kerja dan kehilangan pekerjaan.
Tak hanya itu, masyarakat juga wajib terdaftar sebagai penerima manfaat di data DTKS Kemensos.
Oleh karena itu, pemilik KTP yang namanya tercantum di situs cekbansos.kemensos.go.id dipastikan akan mendapatkan bansos sembako Rp600.000 ini.