PR DEPOK – Informasi seputar syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 35 saat ini banyak dicari, terlebih setelah pendaftaran resmi dibuka.
Maka dari itu, masyarakat harus memastikan telah menyimak baik-baik syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 sebelum mendaftar.
Pasalnya, jika syarat-syarat terpenuhi maka peluang lolos Kartu Prakerja Gelombang 35 untuk mendapatkan total insentif senilai Rp3,55 juta sangat besar.
Lalu apa saja syarat yang harus disimak masyarakat agar berkesempatan lolos Kartu Prakerja Gelombang 35?
Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Masih Digelar, Simak Jadwal Konser Musik hingga Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran
Syarat-syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari pekerjaan
5. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: Arti Status 'Sedang Diproses' dalam Kartu Prakerja Gelombang 35, Simak Estimasi Waktunya Disini
6. Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7. Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
9. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, atau ASN
10. Bukan prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, ataupun perangkat desa
11. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD
12. Merupakan pelaku UMKM
13. Bukan merupakan penerima bansos dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Anime Horor Terbaik dan Seram, Bikin Tegang
Perlu diingat, hanya 2 NIK dalam 1 KK yang berkesempatan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 35.
Untuk itu, pastikan calon peserta yang akan mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 sudah memenuhi syarat-syarat di atas.
Jika telah memenuhi syarat, silakan lakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 melalui situs prakerja.go.id.
Siapkan email aktif, KTP, KK, serta nomor handphone (HP) aktif yang akan digunakan saat proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35.