1. Siswa aktif yang terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan.
2. Kehadiran minimal 85 persen.
3. Tergolong dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Cara Beli Hewan Kurban Online Lewat BAZNAS, Lengkap dengan Daftar Harganya
4. Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Selanjutnya buka situs cekbansos.kemensos.go.id bagi masyarakat yang ingin cek nama penerima bansos PKH anak sekolah tahap 3 2022.
Baca Juga: Jelang Haji Akbar, Pemerintah Indonesia Imbau Hal Ini untuk Jemaah
Cara cek nama penerima
a. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id