Berapa Besaran Dana PKH Anak Sekolah Tahap 3? Simak Penjelasan dan Syarat Pencairannya di Sini

- 9 Juli 2022, 15:11 WIB
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id scukup pakai KTP sekarang, ada BLT anak sekolah yang cair hingga Rp4,4 juta.
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id scukup pakai KTP sekarang, ada BLT anak sekolah yang cair hingga Rp4,4 juta. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Berapa besaran dana PKH anak sekolah tahap 3? Simak penjelasan dan syarat pencairannya di sini.

Bantuan PKH anak sekolah tahap 3, diketahui sudah mulai dicairkan kepada penerima senilai total Rp4,4 juta.

Adapun PKH anak sekolah tahap 3 ini diberikan oleh Kemensos untuk membantu meringankan biaya sekolah untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin, yatim piatu, dengan syarat dan besaran dana yang berbeda-beda di setiap jenjangnya.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BPNT Rp200.000 Juli 2022

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemensos dan Indonesia Baik, berikut ini syarat, besaran dana, dan cara cek nama penerima PKH anak sekolah tahap 3.

Cara cek nama penerima PKH anak sekolah tahap 3:

1. Login di link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima PKH anak sekolah tahap 3.

2. Kemudian Isi formulir pencarian data penerima PKH anak sekolah tahap 3.

Baca Juga: Resep Tongseng Kambing Tanpa Santan Mudah dan Praktis, Dijamin Enak dan Anti Gagal

3. Masukan alamat provinsi dan tempat tinggal lengkap orang tua siswa penerima PKH anak sekolah tahap 3, sesuai KTP pada kolom pengecekan data.

4. Input alamat kabupaten atau kota tempat tinggal orang tua siswa penerima PKH anak sekolah tahap 3.

5. Input alamat kecamatan sesuai dengan domisili KTP orang tua siswa penerima PKH anak sekolah tahap 3.

6. Setelah formulir pencarian data penerima PKH anak sekolah tahap 3 sudah dipastikan diisi semuanya, selanjutnya tulis nama lengkap orang tua siswa penerima bantuan sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran secara Online, Lengkap Dengan Link Booking untuk 9 Juli 2022

7. Kemudian ketik ulang kode OTP sesuai dengan yang tertera pada kolom website, kemudian klik ‘Cari Data’.

8. Tunggu beberapa menit, maka data yang di cek akan segera muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH anak sekolah tahap 3.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh siswa penerima PKH anak sekolah tahap 3. Di antaranya adalah:

1. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini 9 Juli 2022, Lengkap dengan Cara Beli Tiket Masuk Jakarta Fair

2. Orang tua siswa wajib mengajukan KTP.

3. Sudah terdaftar di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), sebagai pihak penyalur bansos PKH anak sekolah tahap 3.

4. Sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

5. Siswa wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, untuk bisa dapat bansos PKH anak sekolah tahap 3.

Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair Setelah Idul Adha? Simak Informasinya dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun berikut ini besaran dana PKH anak sekolah tahap 3:

1. Bansos PKH anak sekolah SD dan sederajat Rp900.000 per tahun.

2. Bansos PKH anak sekolah SMP dan sederajat Rp1,5 juta per tahun.

3. Bansos PKH anak sekolah SMA dan sederajat Rp2 juta per tahun.

Demikian penjelasan mengenai besaran dana PKH anak sekolah tahap 3, dan syarat pencairannya di sini.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah