PR DEPOK - Apa saja syarat untuk dapat PKH tahap 3? Intip penjelasan serta cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan PKH tahap 3 hingga kini masih terus disalurkan oleh Kemensos kepada penerima manfaat.
Tetapi apa saja sih syarat untuk dapat PKH tahap 3? Nah, untuk syaratnya cukupu mudah, yakni sudah terdaftar di DTKS, KTP, KK dan rekening aktif di salah satu bank milik negara.
Mengapa harus memiliki rekening aktif untuk mencairkan PKH tahap 3? Hal ini karena pencairan PKH tahap 3 hanya bisa dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemensos, berikut ini penjelasan cara cek penerima PKH tahap 3.
Cara cek penerima PKH tahap 3 di link cekbansos.kemensos.go.id:
1. Login di link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima PKH tahap 3.