Input Data KTP ke cekbansos.kemensos.go.id, Ada PKH Tahap 3 Cair Juli 2022 Rp600 Ribu bagi Lansia dan Difabel

- 12 Juli 2022, 14:11 WIB
Lansia dan difabel adalah 2 kategori penerima PKH tahap 3 yang cair Juli 2022. Keduanya bisa cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Lansia dan difabel adalah 2 kategori penerima PKH tahap 3 yang cair Juli 2022. Keduanya bisa cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Hingga kini Pemerintah melalui Kemensos masih akan melanjutkan penyaluran PKH yang pada Juli 2022 ini memasuki tahap 3.

Meski belum ada pengumuman resmi PKH tahap 3 cair Juli 2022 kapan bakal disalurkan, namun masyarakat yang data KTP-nya telah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos dipastikan bakal dapat bantuan ini.

Masyarakat yang data KTP-nya sudah ada di DTKS Kemensos bisa cek nama penerima PKH tahap 3 cair Juli 2022 dengan input NIK ke cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, lansia dan difabel ini merupakan golongan yang masuk dalam PKH tahap 3 cair Juli 2022 dan mendapat uang bantuan dengan nominal Rp600.000.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Juli 2022 Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan hingga Cara Cek Nama Penerima

Namun, lansia dan difabel tidak begitu saja mendapat bantuan dari Kemensos ini. Pasalnya, keduanya harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos baik secara offline maupun online.

Hal tersebut harus dilakukan karena data yang ada di DTKS Kemensos masih menjadi acuan penyaluran sejumlah bansos, termasuk PKH tahap 3 cair Juli 2022 ini.

Untuk daftar DTKS Kemensos secara offline, lansia dan difabel bisa datang ke Kelurahan dengan membawa berkas berupa KTP dan KK.

Data lansia dan difabel yang diajukan nantinya bakal diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan apakah layak dapat PKH tahap 3 cair Juli 2022 atau tidak.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP Bisa Lihat Nama Penerima PKH Tahap 3, Ini Golongan yang Berhak Cairkan Rp3 Juta

Sedangkan secara online, lansia dan difabel yang dibantu keluarga bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store pakai HP.

Jika sudah bisa login aplikasi Cek Bansos yang sudah diunduh tadi. Jika belum terdaftar, maka harus melakukan registrasi untuk mendapat user ID.

Setelah itu, segera siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Apabila sudah, maka menu pada Aplikasi Cek Bansos bisa diakses.

Berikutnya, pilih menu Tanggapan Kelayakan, yang mana dia bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos.

Baca Juga: Di Mana Beli Tiket PRJ Kemayoran? Ini 3 Link Pembelian Online via HP hingga Cara Pesannya

Apabila ingin mendaftar, maka pilih Daftar Usulan. Lansia dan difabel dibantu keluarga bisa mendaftarkan diri, saudara atau masyarakat lain serta secara langsung pada tombol tambah usulan.

Data yang berhasil diusulkan bakal memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Jika proses daftar DTKS Kemensos sudah dilakukan, maka lansia dan difabel tinggal menunggu pengumuman apakah lolos sebagai penerima PKH tahap 3 cair Juli 2022.

Baca Juga: Jam Buka-Tutup PRJ Kemayoran Selasa, 12 Juli 2022 Lengkap Jadwal Konser dan Link Beli Tiket Masuk Jakarta Fair

Sembari menunggu, lansia dan difabel bisa segera cek statusnya di link cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah awal yang harus dilakukan saat cek status nama penerima, yakni segera akses cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu, masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa serta nama penerima yang sesuai dengan KTP.

Selanjutnya, ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak. Jika kurang jelas, segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Vladimir Putin Teken Dekrit, Warga Ukraina Kini Bisa Ajukan Kewarganegaraan Rusia dengan Cepat

Langkah terakhir saat cek nama penerima PKH tahap 3 cair Juli 2022 adalah klik tombol "Cari Data".

Situs cekbansos.kemensos.go.id nantinya bakal menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Jika nama muncul itu artinya terdaftar sebagai penerima PKH Tahap 3 cair Juli 2022, sehingga akan ada keterangan nama, wilayah, dan bantuan periode kapan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah