Perlu diketahui, BLT balita tidak bisa didapatkan oleh semua anak karena bantuan ini hanya diberikan pada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Gagal ke Uni Emirat Arab, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Akhirnya Melarikan Diri ke Maladewa
Syarat penerima BLT balita Rp3 juta meliputi:
1. Warga Negara Indonesia berusia 0-6 tahun.
2. Berasal dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata di DTKS.
3. Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI atau Polri.
4. Balita penerima BLT Rp3 juta diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
5. Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas.
Bagi keluarga yang mempunyai anak usia 0-6 tahun dengan kriteria syarat di atas tapi belum terdata sebagai penerima BLT balita, bisa mengajukan pendaftaran PKH.