Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Masukkan Data KTP Bisa Dapatkan Bansos hingga Rp3 Juta

- 16 Juli 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi PKH 2022.
Ilustrasi PKH 2022. /Pexels/Muhammad Zaky.

Baca Juga: 'Pahlawan' Portugal, Seorang Pilot Pesawat Meninggal saat Hendak Padamkan Api

4. Penyandang Disabilitas Berat

5. Lansia di Atas Usia 60 Tahun.

 

Tentu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi salah satu kategori PKH 2022 di atas.

Salah satunya, adalah masyarakat mesti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos sendiri bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Cek Bansos.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah