Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Masukkan Data KTP Bisa Dapatkan Bansos hingga Rp3 Juta

- 16 Juli 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi PKH 2022.
Ilustrasi PKH 2022. /Pexels/Muhammad Zaky.

PR DEPOK - Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) kembali disalurkan Kemensos kepada penerima manfaat pada tahun 2022 dan bisa dicek daftar nama penerima secara online.

Cara cek daftar nama penerima PKH 2022 mudah, penerima manfaat hanya perlu menyiapkan KTP dan segera akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika data penerima manfaat muncul saat cek daftar nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id, maka nanti akan mendapat PKH yang nominalnya bisa mencapai Rp3 juta.

Lebih jelasnya, simak tahapan-tahapan cek daftar nama penerima PKH 2022 hanya dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Apa itu Resesi Ekonomi? Simak Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Cara Cek Daftar Nama Penerima

1. Siapkan KTP dan HP

2. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP

3. Masukkan alamat penerima manfaat yakni Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa Kelurahan sesuai data KTP

4. Masukkan nama penerima manfaat lengkap sesuai data KTP

5. Pastikan data sudah benar dan sesuai

Baca Juga: Fenomena Hujan Meteor di Akhir Juli 2022 Jam Berapa Bisa Diamati? Simak Penjelasan Peneliti BRIN

6. Masukan 8 kode huruf

7. Klik "Cari Data".

Nama penerima manfaat yang muncul saat cek di cekbansos.kemensos.go.id berhak mendapat salah satu dari sekian kategori PKH 2022. Apa saja?

Kategori Penerima

 

1. Ibu Hamil

2. Balita Usia 0-6 Tahun

3. Anak Sekolah (SD, SMP, dan SMA)

Baca Juga: 'Pahlawan' Portugal, Seorang Pilot Pesawat Meninggal saat Hendak Padamkan Api

4. Penyandang Disabilitas Berat

5. Lansia di Atas Usia 60 Tahun.

 

Tentu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi salah satu kategori PKH 2022 di atas.

Salah satunya, adalah masyarakat mesti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos sendiri bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah