Selalu Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Hindari 5 Penyebab Ini agar Tak Gagal Lagi

- 16 Juli 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /prakerja.go.id.

Baca Juga: Update Banjir Jakarta: Ini Daftar 92 RT yang Terendam

- Warga Negara Indonesia atau WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Bukan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan syarat penerima Kartu Prakerja lainnya.

2. Terdaftar Penerima Bansos Lain

Agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja, NIK KTP tidak boleh terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat, seperti BST, BPNT, maupun PKH.

3. Terdapat 2 NIK dalam 1 KK yang Terdaftar

Menurut ketentuan Kartu Prakerja yang berlaku, maksimal 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Masukkan Data KTP Bisa Dapatkan Bansos hingga Rp3 Juta

Bila 2 NIK dalam 1 KK sudah terdaftar, maka NIK lainnya tidak dapat menjadi peserta dan dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah