KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Bulan Juli Jenjang SMP-SMK Cair! Segera Cek Status Penerima Melalui Link Ini

- 16 Juli 2022, 18:10 WIB
ilustrasi uang THR.
ilustrasi uang THR. /Pixabay

PR DEPOK - KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli jenjang SMP-SMK cair, segera cek status penerimaan melalui link yang tersedia di artikel ini.

P4OP Dinas Pendidikan Jakarta akhirnya mengumumkan bahwa KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli jenjang SMP-SMK sudah dapat dicairkan ke para penerima manfaat.

Sebenarnya jadwal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2022, tetapi akhirnya dimajukan menjadi 13 Juli 2022.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022, Intip Cara Mudahnya!

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli jenjang SMP/Mts, SMK dan PKBM dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2022," ujarnya dikutip Pikiranrakayat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.

Berdasarkan informasi, diketahui jumlah pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bukan Juli ditotalkan mencapai 849.170 peserta didik dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.

Sementara itu, jadwal pencairan KJP Plus bulan Juli 2022 untuk siswa jejang SD dan SMA telah terlebih dahulu dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Meski Sudah Berlatih, Ciro Alves Masih Diragukan Perkuat Persib Bandung di Laga Perdana Liga 1

Dana KJP Plus yang tersalur untuk jenjang SD sebesar Rp250.000, SMA sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp300.000, SMK sebesar Rp450.000, dan PKBM sebesar Rp 300.000.

Dana bantuan yang disalurkan oleh program buatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini nantinya digunakan sebagai bantuan pembiayaan pendidikan bagi siswa SD hingga SMK sederajat.

Tidak hanya dimanfaatkan sebagai alat pembiayaan pendidikan. KJP Plus juga memiliki berbagai manfaat seperti membeli obat di apotek dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Gratis di Kota Bogor untuk Hari Minggu, 17 Juli 2022 Beserta Persyaratannya

Sebelum melakukan pencairan, disarankan untuk melakukan pengecekan status penerima. Berikut cara cek status penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli.

1. Login ke situs resmi KJP Plus melalui tautan link kjp.jakarta.go.id melalui handphone.

2. Pilih opsi 'Periksa Status Penerima KJP' setelah itu masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Juga: Dubes AS untuk Jepang: Fokus Utama di G20 adalah Transparansi Pinjaman China ke Negara Berkembang

3. Jika sudah, pilih opsi 'Cek Status KJP'.

Tunggu sesaat, nanti akan muncul informasi berupa nama penerima dan jumlah dana pencairan bantuan KJP Plus bulan Juli 2022.

Demikianlah informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juli jenjang SMP-SMK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x