Cara Cek Penerima BLT UMKM di Link eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp600.000

- 17 Juli 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM 2022.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM 2022. /Pixabay/EmAji.

Namun perlu diketahui, tata cara di atas berlaku jika penyaluran untuk tahun 2022 ini sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mau Dapat BPNT Juli 2022? Segera Daftar DTKS dan Login di Link Ini untuk Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Pasalnya, terkait pencairan BLT UMKM untuk tahun 2022 ini, pemerintah masih belum menentukan skema penyaluran secara pasti, meski dikabarkan segera cair.

Syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM dapat menjadi penerima BLT UMKM sebesar Rp600.000 yakni sebagai berikut.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Harus memiliki bukti usaha atau SKU/NIB/IUMK

3. Tidak sedang mengajukan KUR

Baca Juga: Hari Terakhir PRJ Kemayoran, Intip Cara Beli Tiket dan Link Pesan secara Online untuk 17 Juli 2022

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, ataupun ASN

5. Bukan penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah