Besaran dan jadwal cair bansos PKH dan BPNT pun berbeda, namun kerap dalam bulan tertentu kedua bansos ini disalurkan bersamaan.
Setiap penerima manfaat bansos PKH bisa menerima hingga Rp3 juta per tahun, sedangkan BPNT Rp2,4 juta per tahun.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, yaitu, Januari, April, Juli, Oktober.
Sementara itu, BPNT disalurkan setiap bulan Rp200.000 kepada 18,8 juta penerima manfaat.
Untuk bisa menerima bansos Kemensos, masyarakat wajib memenuhi persyaratan, antara lain:
- WNI yang memiliki KTP
Baca Juga: Apa Itu MPLS? Apakah Sama dengan MOS? Berikut Ini Pengertian dan Tujuannya
- Tergolong miskin atau rentan miskin
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan