Penyebab BPNT 2022 Dihentikan Penyalurannya kepada KPM

- 20 Juli 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi BPNT 2022.
Ilustrasi BPNT 2022. /Instagram @kemensosri

PR DEPOK – Pemerintah akan menghentikan atau menyetop pencairan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, sebesar Rp200.000, bagi keluarga penerima manfaat atau KPM.

Penghentian BPNT 2022, dilakukan pemerintah apabila KPM sudah tidak lagi memenuhi persyaratan.

Lantas, apa saja penyebab BPNT 2022 dihentikan penyalurannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP

Tidak sedikit KPM harus gigit jari karena BPNT yang diterimanya dihentikan penyalurannya oleh pemerintah.

Bahkan, ada beberapa KPM yang sudah tidak bisa mencairkan BPNT, meskipun mereka masuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

Seperti diketahui, BPNT 2022 diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok setiap bulannya.

Baca Juga: RESMI! Kim Garam Akhirnya Hengkang dari LE SSERAFIM

Namun, BPNT 2022 ini tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai. Penerima bantuan sebesar Rp200.000 ini harus menukarkan bantuan ini dengan kebutuhan pokok, seperti beras, telur dan protein hewani maupun nabati.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x