PR DEPOK - PKH merupakan salah satu bansos dari Pemerintah melalui Kemensos yang diberikan kepada beberapa kategori masyarakat.
Saat ini, PKH telah memasuki penyaluran tahap 3, yang mana dijadwalkan akan mulai dilakukan Kemensos pada Juli 2022 ini.
Dalam penyalurannya, PKH tahap 3 tidak hanya cair kepada kategori orang dewasa saja, melainkan anak sekolah pun akan mendapatkan bansos dengan total manfaat Rp4,4 juta.
Akan tetapi, Kemensos tidak akan sembarang menyalurkan bansos dari PKH tahap 3 kepada anak sekolah.
Pasalnya, hanya orangtua anak sekolah yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa memperoleh PKH tahap 3 ini.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi anak sekolah, baik jenjang SD, SMP, hingga SMA apabila ingin mendapatkan PKH tahap 3?
Persyaratan