b. Data berupa KK atau KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
c. Tidak terdaftar sebagai PNS, ASN, Polri, TNI, maupun pegawai BUMN, BUMD.
d. BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
e. PKH hanya diberikan pada masyarakat yang termasuk dalam 7 kategori penerima manfaat.
Baca Juga: 2 Contoh Naskah Pidato Singkat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H yang Bisa Jadi Referensi
Berikut 7 kategori penerima manfaat bansos PKH:
1. Siswa SD/sederajat berhak Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP/sederajat berhak menerima uang sebesar Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA/sederajat berhak menerima uang sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Baca Juga: Segera Dimulai! Simak Jadwal Pelaksanaan ANBK 2022 Jenjang SMA hingga Paket C