Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat PKH 2022? Cairkan BLT Hingga Rp3 Juta Lewat Link Ini

- 28 Juli 2022, 10:48 WIB
PKH 2022 cair kembali Juli ini, ibu hamil dan balita bisa dapat BLT hingga Rp3 juta lewat link ini.
PKH 2022 cair kembali Juli ini, ibu hamil dan balita bisa dapat BLT hingga Rp3 juta lewat link ini. / Irsan Mulyadi/ANTARA

PR DEPOK - Masyarakat yang merupakan ibu hamil dan balita berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 3? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Ibu hamil dan juga balita merupakan dua kategori masyarakat yang menjadi sasaran penerima PKH 2022 ini.

Sebagai informasi, ibu hamil dan balita yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH 2022 berhak mendapatkan BLT hingga Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Komnas HAM Siap Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ini Isi Rekaman CCTV yang Ditemukan

Untuk mendapatkan PKH 2022 berupa BLT hingga Rp3 juta, ibu hamil dan balita wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PKH 2022 bisa dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa segera mendapatkan PKH 2022 yang kembali cair di bulan Juli ini.

Sebagaimana diketahui, PKH 2022 di Juli ini telah memasuki pencairan tahap 3 yang dijadwalkan berakhir pada akhir September mendatang.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2022 Gratis dan Cara Pasang untuk Semarakkan 1 Muharram 1444 H

Masyarakat sudah dapat mencairkan PKH 2022 di Juli ini sejak tanggal 1 kemarin hingga tanggal 31 di bank-bank milik negara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain ibu hamil dan balita, masyarakat yang termasuk ke dalam kategori penerima berikut ini berhak mendapatkan PKH 2022.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Diminati Manchester United, Frenkie de Jong Malah Ingin Ke Chelsea

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.

Perlu dicatat, masyarakat dapat mendaftarkan anggota keluarganya sebagai penerima PKH 2022 maksimal empat jiwa dapam satu keluarga.

Baca Juga: Cairkan Bansos Juli 2022 PKH Tahap 3 untuk Siswa SD, SMP, SMA hingga Rp4,4 Juta, Buka cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat bisa memastikan terlebih dahulu apakah bisa mencairkan PKH 2022 di Juli ini lewat link resmi dari Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila nama Anda berhasil ditemukan di link cekbansos.kemensos.go.id, maka masyarakat berhak menerima PKH 2022.

Berikut ini adalah tahapan yang bisa dilakukan masyarakat yang hendak cek nama penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan dokumen pribadi berupa KTP, lalu HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Penghujung Juli 2022, BPNT Cair sampai Kapan? Simak Jadwal dan Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Setelah berhasil membuka link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat perlu mengisi data wilayah Penerima Manfaat (PM) yang di antaranya meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa tempat tinggal.

- Selain wajib untuk mengisi data wilayah, masyarakat juga wajib mengisi nama lengkap PM sesuai dengan KTP.

- Masyarakat perlu melakukan verifikasi untuk memastikan keamanan data Anda, caranya ialah masukkan ulang kode captcha yang didapatkan pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Pastikan kembali seluruh data telah terisi benar, lalu klik 'CARI DATA' dan tunggu beberapa saat.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Agustus 2022 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat akan mendapatkan notifikasi terkait status Anda apakah berhak menerima PKH 2022 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x