PR DEPOK - Informasi terkait dengan cara daftar PKH secara online dengan cepat dan mudah pakai HP dan KTP bisa Anda simak dalam artikel ini.
PKH merupakan salah satu program bansos resmi dari Pemerintah Indonesia dan Kemensos ini, ditujukan untuk masyarakat kurang yang mampu.
Namun, untuk mendapatkan PKH dari Pemerintah dan Kemensos ini, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tidak Hanya Umat Islam, Satu Suro Juga Dirayakan Umat Budha Jawa
Untuk pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat bisa melakukannya secara online atau secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Selain itu, untuk pendaftaran secara online, masyarakat hanya membutuhkan HP dan KTP saja, untuk memverifikasi data diri yang diminta nantinya.
Dalam program DTKS Kemensos ini, terdapat beberapa bansos yang berbeda, seperti PKH, BPNT, BST, hingga PBI.
Baca Juga: Tidak Hanya Umat Islam, Satu Suro Juga Dirayakan Umat Budha Jawa
Namun, untuk bansos jenis PBI tidak dapat dicairkan secara tunai, karena bansos tersebut disalurkan untuk masyarakat kurang mampu, yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.