Baca Juga: Sudah Gabung Kartu Prakerja Gelombang 39? Yuk Simak Cara Tahu Lolos Seleksi atau Tidak
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, maupun pelaku UMKM
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, maupun perangkat desa
6. Bukan merupakan direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN/BUMD
7. Bukan merupakan penerima bansos dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19
8. Bukan merupakan peserta Kartu Prakerja tahun atau gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Idol K-Pop Pria yang Berulang Tahun di Bulan Agustus
Apabila telah memenuhi syarat di atas, calon pendaftar bisa segera daftar Kartu Prakerja secara online di www.prakerja.go.id.
Namun, selain syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat hal lain yang wajib dipenuhi calon peserta agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja.
Adapun hal tersebut yakni maksimal 2 NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.