1. WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki e-KTP.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 1 Agustus 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 3.696
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Pangeran Charles Diduga Terima Uang Rp18 Miliar dari Keluarga Osama bin Laden, Ada Apa?
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian cara cek BPUM 2022 di link eform.bri.co.id beserta enam syarat pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.***