PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH bagi masyarakat miskin khususnya ibu hamil/nifas.
Dana bansos PKH yang akan diterima oleh ibu hamil/nifas adalah Rp3 juta per tahun dan disalurkan dalam empat tahap pencairan sepanjang tahun 2022.
Bulan Agustus ini termasuk jadwal pencairan bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli kemarin hingga 30 September nanti.
Baca Juga: Mulai Dipasang, Berikut Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-undang
Kemensos sudah menyiapkan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut penjelasan pencairan tahap 3 bansos PKH ibu hamil/nifas Agustus 2022.
Sebelum itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kemensos sudah menetapkan sejumlah syarat bagi yang ingin menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH 2022 Tahap 3 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos
Di bawah ini syarat yang wajib dipenuhi masyarakat apabila mau menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022: