3. Kategori anak sekolah jenjang SD dengan besaran dana Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Kategori anak sekolah jenjang SMP dengan besaran dana Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022 Kapan Cair? Berikut Bocoran Jadwal dan Cara Cek Penerima Pakai KTP
5. Kategori anak sekolah jenjang SMA dengan besaran dana Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Bantuan sosial atau bansos Rp750.000 sendiri bisa diterima oleh kategori ibu hamil dan balita pada bulan Agustus 2022 ini.
Namun sebelum bisa mendapatkan bantuan PKH ini, ibu hamil dan balita harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut.
- Termasuk keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Bukan anggota dan tidak berasal dari keluarga Polri.
- Bukan anggota dan tidak berasal dari keluarga TNI.