2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai KTP.
3. Masukkan kode yang tertera di layar.
4. Lalu klik ‘Proses lubang’.
Baca Juga: Link Cek Penerima BPNT 2022 Ada di Sini, Login Sekarang, Bansos Sembako Rp200.000 Siap Cair Agustus
5. Kemudian akan muncul pesan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM/BPUM 2022.
Namun sebelum melakukan itu, sebaiknya pastikan dulu Anda sebagai pelaku UMKM, berikut ini syarat atau ketentuannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro dan lampiran usulan calon penerima atau pemohon BLT UMKM/ BPUM.