PR DEPOK - Simak 5 syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.
Rencananya penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 disebut akan kembali disalurkan pemerintah tahun ini.
Adapun BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini diketahui akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Offline, Datangi Kelurahan dan Bawa 2 Dokumen Penting Berikut
Namun tentunya para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapat BLT UMKM Rp600.000 di tahun 2022.
Syarat-syarat tersebut ditetapkan agar nantinya dana BLT UMKM Rp600.000 untuk pelaku usaha dapat diberikan sesuai dengan tepat sasaran.
Untuk lebih lengkapnya, simak berikut ini sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).