PR DEPOK - Segera login di laman eform.bri.co.id untuk melakukan cek BPUM 2022 secara online agar pelaku usaha mendapat BLT UMKM sebesar Rp600.000.
BPUM itu sendiri adalah program Bantuan Produktif Usaha Mikro yang dibuat pemerintah untuk membantu para pelaku usaha.
Pemerintah telah menyediakan bantuan sebesar Rp600.000 untuk para pelaku usaha yang resmi terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM di laman eform.bri.co.id.
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima BPUM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Info Terbaru BPUM 2022 Sebesar Rp600.000, Siap Cair Bulan Ini? Simak dan Cek Penerima di Sini
Dua di antara syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai e-KTP (elektronik Kartu Tanda Penduduk).
Kemudian pelaku usaha tentunya juga harus memiliki usaha dengan dibuktikan oleh adanya Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Lalu syarat lainnya pelaku usaha tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat(KUR) dan bukan bagian dari anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD atau ASN.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Tahap 3 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos