Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, pelaku usaha dapat melakukan cek BPUM 2022 secara online berikut;
- Buka HP dan akses link eform.bri.co.id lewat browser.
- Siapkan KTP.
- Klik 'Cari Data'.
- Isi nomor NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah tahapan di atas sudah dilakukan, akan muncul pemberitahuan terkait sudah terdaftar atau belumnya Anda sebagai penerima BLT UMKM 2022.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Sembako 2022 Online, Akses Link Berikut Ini dan Cairkan Bantuan Rp200.000