PR DEPOK – Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, masih bergulir. Saat ini, pemerintah masih melakukan proses pencairan sebesar Rp200.000 untuk bulan Agustus 2022.
Namun, ada beberapa kriteria masyarakat yang dipastikan tidak layak untuk menjadi penerima BPNT 2022.
Kriteria-kriteria ini menjadi penentu dan dijadikan acuan pemerintah untuk menetapkan calon penerima BPNT 2022.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Pramuka 2022 Gratis, Desain Unik dan Keren, Lengkap dengan Cara Pasang
Kriteria ini juga yang menjadi panduan pemerintah untuk menghentikan penyaluran BPNT 2022 bagi penerima manfaat yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima atau pernah mendapatkan bansos sembako ini.
Lantas apa saja kriteria yang membuat Anda tidak layak mendapatkan BPNT 2022?
Dalam menentukan daftar penerima BPNT 2022, pemerintah menggunakan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
DTKS inilah yang kemudian menjadi acuan Pemerintah menyalurkan BPNT 2022, yang merupakan bansos untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokoknya.